Miris! Dua Remaja Perempuan Di Sijunjung Nekat Maling Motor

KabarinAja562 Views

Dua remaja perempuan bawah umur di Sijunjung Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor dan pakaian. Keduanya yakni SLA  (14) warga Jorong Muaro Gambok Kecamatan Sijunjung dan YJ (14) warga Jorong Bukik Gombak Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung Akp Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan penangkapan kedua perempuan dibawah umur ini berawal dari laporan Putri Yanti bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor scoopy berwana biru bernopol BA 6484 KN dan sejumlah pakaian di Kos-kosan di Jorong Muaro Gombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan tentang keberadaan sepeda motor tersebut dan di dapat informasi bahwa dikendarai oleh dua orang remaja berjenis kelamin perempuan.

Setelah mendapati informasi itu, Tim langsung melakukan pengejaran dan didapati motor sedang terparkir di dekat mushala yang ada di daerah sungai karang. Pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 WIB,

Saat diinterograsi, kedua remaja putus sekolah itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke kos korban dengan mengambil kunci yang berada di atas meteran listrik rumah kosan tersebut. Selain sepeda motor mereka juga mengambil sejumlah pakaian.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor dan pakaian kemudian dibawa Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan dikenakan Pasal 363 dan Pasal 55 KUHPidana Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara