Napi koruptor,Komnas HAM tak setuju dibebaskan,tetapi…

Nasional9 Views

Jakarta,Kabarin.co- -Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan kondisi ruang tahanan khusus narapidana korupsi tidak sepadat narapidana pidana umum. Karena itu, napi koruptor mereka tidak perlu dibebaskan meski dengan dalih mengantisipasi penyebaran Corona.

Tipologi di kita Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) beda. Pidum, ya, crowded begitu. Nah, Pidsus, khususnya korupsi, jaga jarak dan sosial sudah aman sebenarnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Kamis, 9 April 2020.

Meski begitu, Anam meminta Kementerian Hukum dan HAM memastikan protokol jaga jarak di dalam lapas khusus koruptor terpenuhi. Bila ternyata kondisi lapas khusus napi koruptor melebihi kapasitas, ia mengusulkan agar dibebaskan. “Kalau crowded, ya, mau tidak mau. Sehingga tidak ada diskriminasi,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan untuk membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas. Alasannya mereka yang lanjut usia paling rentan terkena penyakit Covid-19.
Namun usul ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Belakangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan jika pemerintah tidak akan membebaskan para narapidana korupsi di tengah pandemi Corona ini,langkah ini yang lagi diperdebatkan beberapa pihak.(tmp)