kabarin.co – Jakarta, Mantan Gubernur DKI Jakarta, BAsuki Tjahja Purnama (Ahok) tampaknya belum puas atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dirinya.
Pasalnya diam-diam Ahok telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Beredar Surat Pengajuan PK Ahok ke MA
Hal ini detahui dari beredarnya foto surat memori PK Ahok beredar di kalangan terbatas melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (16/2). Upaya hukum PK diajukan ke MA pada 2 Februari 2018.
PK diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
“Memori Peninjauan Kembali Dalam Rangka Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Rangka Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam Rangka Perkara Pidana Atas Nama IR. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Seperti diketahui, Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.