“Sehingga menimbulkan kerugian pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta,” papar dia.
Dalam kesempatan itu, Hanfi meminta aparat untuk melanjuti pelaporannya tersebut. Ia menyinggung konsistensi aparat kepolisian yang menyatakan ingin menekan kejahatan hoax yang meresahkan masyarakat.
“Kami menunggu ketegasan dari kepolisan yang memberantas hoax selama ini dan apapun yang terjadi sehingga yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami laporkan beberapa akun yang kita anggap hoax,” tutur dia.
Laporan Fadli Zon pun diterima Bareskrim Polri dengan LP 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018. Dalam pelaporannya, dua orang itu disangka melanggar Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (epr/oke)
Baca Juga:
Fadli Zon Ungkap Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Jokowi Datang Lewat Utusan Istana
Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Terkait Surat Permohonan Setya Novanto ke KPK