Pelanggaran etika oleh hakim terbukti telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.
“Selain proses hukum, pelanggaran kode etik juga layak mendapatkan sanksi sosial,” tegas Bamsoet.
Sebagai informasi rule of ethic tak hanya berada di kekuasaan kehakiman saja. Aturan ini terdapat di bebagai lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi.
“Di DPR RI ada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedangkan dalam penyelenggaraan Pemilu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).” (arn)
Baca Juga:
KPK OTT di Tangerang, Hakim Bersama 6 Orang Ditangkap
Hakim MK Patrialis Akbar Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi