kabarin.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menanggapi rumor mengenai calon kepala daerah yang tidak bisa mengikuti proses Pilkada serentak 2018 akibat terjerat kasus korupsi atau terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju apabila KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru terkait pergantian calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum di tengah gelaran Pilkada 2018.
Calon Kepala Daerah Yang Terjerat Korupsi Masih Bisa Ikuti Proses Pilkada
KPU, kata Ilham, selalu berpatokan kepada asas praduga tak bersalah dalam kasus calon kepala daerah yang bermasalah hukum. Kalau ada pendapat bahwa masyarakat disuguhkan orang yang terkena dampak korupsi, maka secara hukum mereka belum terbukti.
“Pengadilan belum menetapkan yang bersangkutan bersalah. Maka kita harus hati-hati. Sebab, jika tak mengacu kepada UU rawan gugatan. Nanti kalau yang bersangkutan tidak bersalah bagaimana,” kata Ilham usai diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3).
Ilham mengatakan publik harus bisa membedakan calon kepala daerah yang didiskualifikasi akibat berbagai sebab maupun kasus pelanggaran. Misalnya tidak lolos kesehatan, meninggal dunia, putusan bersalah di pengadilan atau terbukti melakukan politik uang.
Sedangkan pemerintah sudah terlihat enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
“Kami sudah menyampaikan itu semua jelas dalam PKPU yang mengacu kepada UU.” (arn)
Baca Juga:
Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu
Ada Kejanggalan Pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika
Jenderal Polisi Bakal Kesulitan Memenangi Kontes Pilkada 2018