Calon Kepala Daerah Yang Terjerat Korupsi Masih Bisa Ikuti Proses Pilkada

kabarin.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menanggapi rumor mengenai calon kepala daerah yang tidak bisa mengikuti proses Pilkada serentak 2018 akibat terjerat kasus korupsi atau terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju apabila KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru terkait pergantian calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum di tengah gelaran Pilkada 2018.

Baca Juga :  DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar

Calon Kepala Daerah Yang Terjerat Korupsi Masih Bisa Ikuti Proses Pilkada

KPU, kata Ilham, selalu berpatokan kepada asas praduga tak bersalah dalam kasus calon kepala daerah yang bermasalah hukum. Kalau ada pendapat bahwa masyarakat disuguhkan orang yang terkena dampak korupsi, maka secara hukum mereka belum terbukti.

“Pengadilan belum menetapkan yang bersangkutan bersalah. Maka kita harus hati-hati. Sebab, jika tak mengacu kepada UU rawan gugatan. Nanti kalau yang bersangkutan tidak bersalah bagaimana,” kata Ilham usai diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3).