Tembak Mati Adik Ipar, Wakapolres Lombok Tengah Tak Menyesal

kabarin.co – Penyidik Polda Sumatra Utara menemukan 6 butir peluru dari  senjata api berjenis revolver milik Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal (41) di lokasi penembakan, di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

6 Peluru tersebut ditemukan usai Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya bernama  Jumingan alias Jun (33) di rumah orangtua pelaku, Rabu malam, 4 April 2018.

Tembak Mati Adik Ipar, Wakapolres Lombok Tengah Tak Menyesal

Untuk modus dan motif masih kami dalami. Untuk barang bukti kami temukan barang bukti dan sebuah senpi (senjata api) milik Polri,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis sore, 5 April 2018.

Baca Juga :  Polisi Tembak Mati Kurir Pembawa Sabu Seberat 288 Kg

Paulus menuturkan telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Kompol Fahrizal,  termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, yakni istri pelaku, ibu kandung pelaku dan istri korban, yang merupakan adik kandung pelaku.

“Korban diautopsi ditemukan ditubuh korban 6 tembakan. Kalau enam tembakan (motif dendam) pribadi atau tidak, masih kita dalami. Ada pertanyaan menarik, apa kamu menyesal? Dia (Kompol Fahrizal) mengatakan tidak, biasa saja. Dia harus seperti itu. Kami mendalami itu, dengan ahlinya,” ucap Paulus.