KPK Resmi Tahan Zumi Zola

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan gratifikasi.

Zumi keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, Senin (9/4/2018). Memakai rompi tahanan berwarna oranye. Zumi bungkam saat ditanya para pewarta, dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

banner 728x90

KPK Resmi Tahan Zumi Zola

“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK meyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. Selain itu, KPK juga sedang membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (epr/det)

Baca Juga:

KPK Selidiki Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia

Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Ternyata Pernah Dituduh Zina dengan Istri Orang

Selain Ayu Dewi, Zumi Zola Ternyata Pernah Batal Nikah dengan Wanita Ini Meski Undangan Sudah Disebar

Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK

Soal Status Tersangka, Begini Komentar Zumi Zola

KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Suap

banner 728x90