KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Suap

Pertemuan telah dilakukan beberapa kali antara Bupati dengan SKPD,” terang Saut.

Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan uang sebesar Rp435 juta sebagai barang bukti.

Maka karena itum Abubajar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  CVR Lion Air JT 610 Ditemukan

Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Bupati Bandung Barat Bantah Kena OTT KPK

Miris! Imas, Bupati Subang Ketiga yang Terjerat Kasus Korupsi

Baca Juga :  Hadiri Munas PMI, Ma'ruf Amin: Wakil Presiden Masih Pak JK, Saya Cuma Penggantinya

Bupati Jombang Kena OTT KPK