“Pertemuan telah dilakukan beberapa kali antara Bupati dengan SKPD,” terang Saut.
Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan uang sebesar Rp435 juta sebagai barang bukti.
Maka karena itum Abubajar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Bupati Bandung Barat Bantah Kena OTT KPK
Miris! Imas, Bupati Subang Ketiga yang Terjerat Kasus Korupsi