kabarin.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Mimika akibat terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sanksi keras dijatuhkan pada T. Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote dan Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika.
DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu
Putusan dibacakan Ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Sidang ini juga disiarkan melalui video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait.
“DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Harjono.
Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan sebagai ketua yaitu Lukman yang harus melepas jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Winaryo Sujoko dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dan Dodi Safari dari jabannya sebagai ketua Panwas Kab. Musi Banyuasin.