DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu

kabarin.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Mimika akibat terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Sanksi keras dijatuhkan pada T. Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek  Mote dan Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika.

banner 728x90

DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu

Putusan dibacakan Ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Sidang ini juga disiarkan melalui video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait.

“DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Harjono.

Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan sebagai ketua yaitu Lukman yang harus melepas jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Winaryo Sujoko dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dan Dodi Safari dari jabannya sebagai ketua Panwas Kab. Musi Banyuasin.

DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada 27 penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP wajib merehabilitasi nama baik kepada 40 orang penyelenggara. (arn)

Baca Juga:

DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar

DKPP: Ketua KPU DKI Tebukti Langgar Kode Etik Pilkada

Hadiri Acara Internal Ahok-Djarot, ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu DKI ke DKPP

banner 728x90