Di antaranya, Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007, Permen BUMN 02/MBU/7/2017, dan Permen BUMN 09/MBU/7/2015, dan SK Direksi No PD/PSM/013 tanggal 25 November 2014 tentang Pedoman Teknis CSR PT Semen Padang.
“Kemudian juga ada regulasi lainnya, yaitu Komitmen PT Semen Padang dalam Pelaksanaan ISO 26000 SR yang telah diadopsi berdasarkan SNI ISO 26000 : 2013 Panduan TJSL,” kata Kepala Biro CSR PT Semen Padang Muhamad Ikrar memaparkan sejumlah regulasi pedoman TJSL kepada rombongan Krakatau Steel, Jumat.
Semen Padang, sebut Ikrar, dalam menerapkan Triple Bottom Line itu, bersinergi dengan masyarakat dan Pemerintah melalui program Basinergi Mambangun Nagari yang di dalamnya terdapat empat pilar, yaitu Semen Padang Campin Nagari, Semen Padang Pandai Nagari, Semen Padang Paduli Nagari dan Semen Padang Elok Nagari.
“Empat pilar yang ada pada program Basinergi Mambangun Nangari itu diimplementasikan oleh Forum Nagari di 10 Kelurahan yang ada di tiga kecamatan Kota Padang yang merupakan Ring 1 perusahaan. Forum Nagari itu merupakan perpanjangan tangan perusahaan kepada masyarakat,” ujarnya.