Jakarta, kabarin.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme selama menjabat.
Dalam salinan laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah dituding memanfaatkan jabatannya untuk mengangkat sejumlah anggota keluarga ke posisi strategis di lingkungan Pemprov DK Jakarta. Dua nama yang disebut dalam laporan adalah Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, yang disebut sebagai anak Marullah dan kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekda DKJ, serta Faisal Syafruddin, menantu keponakan Marullah, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DK Jakarta.
Pelapor menyebut, sejak menjabat sebagai Sekda, Marullah memberikan ruang kerja khusus kepada Kiky yang berdampingan langsung dengan ruang kerjanya. Dari ruangan itu, Kiky diduga melakukan intimidasi terhadap para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menggalang dana bagi kepentingan pribadi.
“Sejak Marullah menjabat Sekda, Kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKJ dan BUMD. Ia memanfaatkan posisinya untuk menekan Kepala BPPBJ, Dudi Gardesi, agar seluruh proyek pengadaan tahun 2025 hanya bisa dilelang dengan seizin Kiky,” tulis pelapor dalam laporan yang dikutip Jumat (16/5).
Disebutkan pula bahwa jika ada proyek yang sudah dilelang tanpa persetujuan Kiky, maka pemenang tender harus dihadapkan terlebih dahulu kepada Kiky atau prosesnya dibatalkan.
Sementara itu, Faisal yang menjabat sebagai Kepala BPAD disebut memerintahkan bawahan untuk menyetorkan uang secara berkala dengan alasan pengamanan kepada aparat penegak hukum. Ia juga dilaporkan menguasai empat kendaraan dinas, meskipun aturan internal Pemprov DKJ hanya mengizinkan satu unit untuk pejabat setingkat kepala OPD.
“Setelah menjabat, Faisal menguasai empat kendaraan dinas, padahal berdasarkan aturan Pemprov DKJ, jatah Kepala OPD hanya satu unit kendaraan,” ungkap pelapor.
Selain itu, laporan juga menyebut nama Chaidir, mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat yang diangkat Marullah sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dengan tarif mencapai Rp300 juta untuk posisi eselon III.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dimaksud.
“KPK secara umum akan menelaah setiap laporan yang masuk untuk menilai validitas informasi serta substansi dari laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK akan memverifikasi apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam kewenangan KPK atau tidak.
(*)