kabarin.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap empat penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua DKPP Harjono yang memutus 9 dari 10 perkara dengan total teradu sebanyak 36 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 penyelenggara mendapatkan sanksi berbeda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu
Empat orang diantaranya mendapat vonis pemberhentian tetap. Mereka adalah Mikayil Ondeafo selaku anggota Panwas Kabupaten Memberamo Raya, Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno R Hadis, Ketua Panwas Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Ketua KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mikayil Ondeafo selaku Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Harjono saat pembacaan putusan di Ruang Sidang Gedung DKPP di Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).