kabarin.co – Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Bogor, Jawa Barat tidak melawan hukum.
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.