e-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

kabarin.co – Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Bogor, Jawa Barat tidak melawan hukum.

Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

e-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

“Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Sekretaris Dirjen Dukcapil beserta Kepolisian setempat dan melakukan penyelidikan bersama, kesimpulannya adalah Polri menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum ini murni karena tercecer,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.

Baca Juga :  Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!

Iqbal menuturkan, setelah viralnya video penemuan e-KTP di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dan petunjuk pun sudah dimintai keterangan. Hasilnya sampai saat ini tidak ada perbuatan atau kegiatan yang melawan hukum.

“Dari semua keterangan dan petunjuk sampai saat ini tidak ada apapun perbuatan, apapun kegiatan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum tidak ada,” katanya.