Penumpang Lion Air yang Bercanda Ada Bom Terancam 8 Tahun Penjara

kabarin.co – Pontianak, Kepala Kepolisian Resor kota Pontianak Ajun Komisaris Besar Wawan Kristyanto penumpang Lion Air di bandara Supadio, Pontianak, yang berteriak atau bercanda ada bom terancam Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ancaman maksimal 8 tahun penjara,” ujarnya di Pontianak, Senin malam, 28 Mei 2018.

Penumpang Lion Air yang Bercanda Ada Bom Terancam 8 Tahun Penjara

Pasal 437 ayat 1 itu berbunyi, “Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Sedangkan Pasal 437 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Sampai saat ini polisi mendalami motif FN, yang ingin terbang menggunakan maskapai Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak menuju Jakarta.

Baca Juga :  Bukan Guyonan ada Bom, Penumpang Lion Air Panik dan Loncat karena Perintah Pramugari, Ini Pengakuannya!

Tak hanya menimbulkan kepanikan, kejadian itu mengakibatkan penumpang terluka. Menurut datang yang diperoleh, ada belasan orang yang terluka dan sudah dirawat di rumah sakit terdekat. Rata-rata penumpang mengalami luka ringan lantaran nekat terjun dari pintu darurat akibat panik.