Penumpang Lion Air yang Bercanda Ada Bom Terancam 8 Tahun Penjara

Menurut dia, beberapa penumpang nekat terjun dari pintu darurat lantaran ada penumpang yang membuka pintu darurat tersebut. Padahal Lion Air belum meminta pintu darurat dibuka.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Wawan mengimbau masyarakat untuk tidak bergurau atau bercanda, terutama di kawasan bandara, terkait dengan bom. Sebab, hal itu dianggap ancaman.

Baca Juga :  CVR Lion Air JT 610 Ditemukan

Sebelumnya sekitar pukul 18.30 WIB, penerbangan pesawat Lion Air JT687 tujuan Jakarta mengalami penundaan karena salah seorang penumpangnya berinisial FN menyatakan adanya bom kepada salah seorang penumpangnya berinisial FN menyatakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air saat menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat tersebut. (epr/tem)

Baca Juga:

Viral, Video Penumpang “Bajak” Pesawat Lion Air di Bandara Soetta

Baca Juga :  Bom Meledak di Polrestabes Surabaya

Turbulensi Hebat, Tiga Menit Mencekam di Kabin Pesawat Lion Air

Bahan Bakar Merembes dari Sayap Pesawat, Penumpang Lion Air Dievakuasi