kabarin.co – Kepanikan penumpang pesawat Lion Air hingga berhamburan dan loncat dari jendela darurat, bukan semata-mata kesalahan Frantinus Nigiri (26), penumpang yang mengaku membawa bom.
Sebab, pramugari Lion Air juga rupanya turut andil dalam kepanikan penumpang. Hal tersebut diakui sendiri oleh pramugari Lion Air saat dimintai keterangan.
Bukan Guyonan ada Bom, Penumpang Lion Air Panik dan Loncat karena Perintah Pramugari, Ini Pengakuannya!
Keterangan pramugari terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak dua pramugari Lion Air memberikan keterangan kepada petugas. Terlihat pula Frantinus Nigiri yang dimintai keterangan oleh petugas bandara.
Pramugari Lin Air menceritakan detik-detik kepanikan penumpang di dalam kabin pesawat di Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin malam (28/5/2018).
Menurut pramugari itu, para penumpang belum panik saat Frantinus Nigiri mengaku membawa bom. Kepanikan baru terjadi saat captain pilot memerintahkan pramugari untuk menyuruh penumpang turun dari pesawat.
“Captain saya keluar, kemudian (mengatakan) ayo cepat, ayo cepat,” ucap pramugari cantik tersebut.
Akhirnya pramugari menyuruh para penumpang keluar tanpa memberi tahu agar tetap tenang. Akibatnya, penumpang berdiri dan berdesak-desakan menuju jendela darurat. Selanjutnya, para penumpang merusak pintu jendela darurat dan loncat melalui engine pesawat.
“Ayo bapak ibu cepat keluar, tanpa (mengatakan) tenang. Akhirnya (penumpang) di belakang berdiri, semua panik. Ada beberapa penumpang yang membuka jendela darurat,” imbuh pramugari itu di depan petugas.
Akibatnya, sebanyak delapan orang penumpang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit AURI Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif.
Delapan korban yang dilarikan ke rumah sakit yakni Purnama Sari, Musanip, Dja P Ban Hin, Suwarni Nganri, S Fendi, Rusli, Fikri dan Iyan Wijaya.
Sementara Frantinus Nirigi langsung diamankan dan diperiksa secara intensif. Pria asal Wamena Papua itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga di-blacklist sehingga tidak bisa lagi naik pesawat Lion Air seumur hidup.
“Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/5).
Akibat perbuatan konyolnya, alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak itu terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Dikenai Pasal 437 ayat (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara,” tandas Nanang Purnomo.
(epr/fjr)
Baca Juga:
Penumpang Lion Air yang Bercanda Ada Bom Terancam 8 Tahun Penjara
Tak Hanya Sabu, Pilot Lion Air yang Ditangkap di Kupang Juga Konsumsi Miras
Pilot Lion Air Tertangkap Tangan Gunakan Sabu
Bawa Anak Istri Masuk Kokpit, Inilah Sanksi untuk Pilot Lion Air
Viral, Video Penumpang “Bajak” Pesawat Lion Air di Bandara Soetta