kabarin.co – Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2018 tinggal hitungan jari. Hari H 27 Juni berlangsung di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Komite I DPD RI memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pesta demokrasi 2018 melibatkan jumlah penduduk yang besar mencapai 86 persen pemilih nasional. Artinya Pilkada serentak 2018 bisa disebut pemilu kecil.
“Untuk Pilkada tahun ini dari kuantifikasi, luasan, dan jumlah kabupaten lebih besar dibandingkan pada Pilkada serentak pertama di tahun 2015,” ucap Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam saat rapat dengar pendapat di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (6/6).
DPD RI Pertanyakan Kesiapan Pilkada 2018 ke KPU
Dirinya mencontohkan untuk Jawa Timur saja kelihatannya hanya 18 kabupaten/kota plus provinsi. Tapi sejatinya ada 38 kabupaten/kota yang bergerak.
“Jawa Tengah juga sama. Kelihatan sederhana tapi secara menejemen kesiapannya harus lebih,” tegas Muqowam.
Muqowan juga mempertanyakan indikasi yang biasa disodorkan oleh Bawaslu seperti indeks kerawanan atau anggaran. Di sisi lain, lanjutnya, pergantian KPU juga memiliki permasalahan.
“Pergantian anggota KPU juga otomatis akan berubah style-nya (gaya),” ujarnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan kesiapan Pilkada 2018 secara umum berjalan dengan baik dan tidak ada kejadian yang luar biasa. Hal tersebut baik dari sisi anggaran atau keamanan dapat disumpulkan persiapan berjalan baik. “Tentu saja persiapan Pilkada bukan tanpa masalahan, namun dapat kita simpulkan persipan berjalan baik,” tutur dia.
Meskipun pilkada 2018 diikuti 171 daerah, sambungnya, lebih kecil dibandingkan Pilkada serentak pada 2015 dan 2017. Tapi pada Pilkada tahun ini memang melibatkan daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang sangat besar.
“Kita tahu Pulau Jawa dan Banten yang tidak mengikuti Pilkada serentak. Termaksud Daerah Istimewa Yogyakarta karena ada aturan yang bersifat istimewa, tetapi provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat itu mengikuti gelombang Pilkada 2018 dimana jumlah pemilihnya sangat besar,” kata Wahyu.
Belum lagi provinsi diluar Jawa seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Bali itu juga masuk dalam gelombang 2018.
“Sehingga memang mayoritas pemilih terlibat dalam Pilkada 2018,” terang Wahyu.
Terkait pergantian KPU provinsi/kabupaten/kota, menurut Wahyu hal itu dikarenakan UU No. 7 Tahun 2017 memang tidak memungkinkan ada perpanjangan bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada. Ketentuan yang ada di masa lampau adalah opsi perpanjangan.
“Karena menurut UU No.7 Tahun 2017 tidak ada opsi perpanjangan maka kita melakukan pergantian dengan pedoman akhir massa KPU provinsi/kab/kota,” (arn)
Baca Juga:
Sebanyak 89 Persen DPT Pilkada 2018 Sudah Masuk ke KPU
Jenderal Polisi Bakal Kesulitan Memenangi Kontes Pilkada 2018