DPD RI Pertanyakan Kesiapan Pilkada 2018 ke KPU

kabarin.co – Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2018 tinggal hitungan jari. Hari H 27 Juni berlangsung di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Komite I DPD RI memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pesta demokrasi 2018 melibatkan jumlah penduduk yang besar mencapai 86 persen pemilih nasional. Artinya Pilkada serentak 2018 bisa disebut pemilu kecil.

Baca Juga :  Wiranto Sebut Aksi Bela Tauhid 211 Mubazir

“Untuk Pilkada tahun ini dari kuantifikasi, luasan, dan jumlah kabupaten lebih besar dibandingkan pada Pilkada serentak pertama di tahun 2015,” ucap Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam saat rapat dengar pendapat di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (6/6).

DPD RI Pertanyakan Kesiapan Pilkada 2018 ke KPU

Dirinya mencontohkan untuk Jawa Timur saja kelihatannya hanya 18 kabupaten/kota plus provinsi. Tapi sejatinya ada 38 kabupaten/kota yang bergerak.

Baca Juga :  Perlu Hati-Hati dalam Ratifikasi Aturan Soal Liberalisasi Sektor Keuangan

“Jawa Tengah juga sama. Kelihatan sederhana tapi secara menejemen kesiapannya harus lebih,” tegas Muqowam.

Muqowan juga mempertanyakan indikasi yang biasa disodorkan oleh Bawaslu seperti indeks kerawanan atau anggaran. Di sisi lain, lanjutnya, pergantian KPU juga memiliki permasalahan.