kabarin.co – Nahkoda Kapal Motor Sinar Bangun, Sartua Sagala, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian terkait kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018, lalu.
“Iya betul, nakhoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dikutip dari VIVA, Jumat malam, 22 Juni 2018.
Polisi Tetapkan Nakhoda Kapal Sinar Bangun Sebagai Tersangka
Untuk melanjutkan penyidikan kasus tenggelamnya kapal yang mengakibat ratusan penumpang masih dinyatakan hilang itu, Polda Sumut ikut serta dalam proses penyidikan kasus tersebut bersama Polres Simalungun, Polres Samosir, dan Pol Air Polda Sumut.