Polisi Tetapkan Nakhoda ‎Kapal Sinar Bangun Sebagai Tersangka

kabarin.co – Nahkoda Kapal Motor Sinar Bangun, Sartua Sagala, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian terkait kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018, lalu.

“Iya betul, nakhoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dikutip dari VIVA, Jumat malam, 22 Juni 2018.

Baca Juga :  Kecewa, Mantan Relawan di Solo: Prabowo Duduk di Atas Mayat 732 KPPS

Polisi Tetapkan Nakhoda ‎Kapal Sinar Bangun Sebagai Tersangka

Untuk melanjutkan penyidikan kasus tenggelamnya kapal yang mengakibat ratusan penumpang masih dinyatakan hilang itu, Polda Sumut ikut serta dalam proses penyidikan kasus tersebut bersama Polres Simalungun, Polres Samosir, dan Pol Air Polda Sumut.

“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama antara Polres Simalungun dan Poldasu. Tapi pemeriksaannya dilakukan di Poldasu,”  tutur mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Baca Juga :  Gubernur Kerap ke Luar Negeri, Andre Rosiade Instruksikan Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Ajukan Hak Interpelasi

Diketahui, Sartua kini sedang dalam perjalanan dari Polres Simalungun menuju ke Markas Komando Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Poldasu dari Polres Simalugun.” kata Tatan.