Pemerintah Setuju 27 Juni Libur Nasional Pilkada Serentak

Kendati demikian, proses administrasi kenegaraan berupa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secara resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Ia memastikan pengumuman resmi akan disampaikan bila libur nasional sudah pasti diberlakukan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pemberlakuan hari libur pada saat melaksanakan pilkada, pemilu legislatif dan pemilu presiden merupakan amanat Undang Undang Pemilu.

Baca Juga :  Jokowi Lantik Djoko Setiadi Jadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

“Undang-undang menyebutkan pemilihan kepala daerah, pileg, pilpres, diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi memang (daerah-daerah yang melaksanakan pilkada) harus libur, itu perintah undang-undang,” ujar Arief di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

Arief mengaku belum bisa memastikan jika libur akan diberlakukan juga secara nasional. Pemerintah pusat saat ini masih mengkaji pemberlakuan kebijakan yang nantinya akan diatur oleh keputusan presiden (Keppres) itu.

Baca Juga :  Pilar MPR Sebagai Wadah Perekat Bangsa

“Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah undang-undang,” ujar Arief. (epr/viv)