Menurutnya, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila mereka dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak.
“Dengan demikian alasan untuk mengajukan pengujian norma baik berupa pasal, ayat, norma, atau bagian tertentu dari undang-undang termasuk penjelasannya, tidak cukup hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak, tanpa terlebih dahulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial,” kata Dewa.
Tak hanya itu, para pemohon bukanlah orang yang menjabat sebagai presiden atau wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.
“Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial. Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” paparnya.
Sebelumnya uji materi diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pemohon menilai aturan itu semestinya dirinci lebih jauh apakah masa jabatan dua kali itu dilakukan berturut-turut atau tidak. (epr/viv)