Gugatan Ditolak MK, Jusuf Kalla Dilarang Maju Lagi Jadi Cawapres

Cawapres nomor urut 2 Jusuf Kalla menjelaskan visi misinya saat menjadi pembicara pada diskusi terbuka bertajuk Membedah Visi-Misi, Program Utama dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat dalam Waktu Singkat Pasangan Capres Cawapres Jokowi-JK di Bogor, Jabar, Sabtu (28/6). Menurut Jusuf Kalla langkah tercepat meningkatkan kesejahteraan rakyat diantaranya melalui sektor pertanian dan industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/Spt/14

Menurutnya, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila mereka dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak.

“Dengan demikian alasan untuk mengajukan pengujian norma baik berupa pasal, ayat, norma, atau bagian tertentu dari undang-undang termasuk penjelasannya, tidak cukup hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak, tanpa terlebih dahulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial,” kata Dewa.

Baca Juga :  Modus Korupsi KTP Elektronik Jangan Terulang di 2018

Tak hanya itu, para pemohon bukanlah orang yang menjabat sebagai presiden atau wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.

“Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial. Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” paparnya.

Baca Juga :  Pilkada Sudah Usai, Andre Rosiade Ajak Berkolaborasi Bangun Sumbar

Sebelumnya uji materi diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pemohon menilai aturan itu semestinya dirinci lebih jauh apakah masa jabatan dua kali itu dilakukan berturut-turut atau tidak.  (epr/viv)