kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
“Diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, dirut PLN, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau
KPK dalam proses melakukan proses pengembangan penyidikan kasus ini telah melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basir pada Minggu 15 Juli 2018. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti.
Tak hanya rumah, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor PLN yang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin 16 Juli. Sama seperti di rumah Sofyan, di kantornya pun penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara ini.
“Peran PLN dalam skema kerja sama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya,” papar Febri.