Lembaga antirausah ini sendiri telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo lewat keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes telah memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerja sama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan nilai total proyek sebesar Rp4,8 miliar. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus dari Rumah Dirut PLN
Beredar Rekaman Percapakan Telepon Menteri Rini dan Dirut PLN Diduga Bahas Fee Proyek