“Karena itulah UUD 1945 dan turunannya mengatur dengan jelas bahwa kekuasaan presiden dan wakil presiden hanya dua periode saja. Baik berturut-turut atau tidak,” kata Muhamad Yamin.
Perwakilan Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Fery Nuzarli, mengatakan persoalan ini berhubungan dengan stabilitas politik dalam jangka panjang. Dia mengkritik bergantinya aturan Pemilu di setiap bergantinya kekuasaan. Selain itu, Fery juga menegaskan langkah relawan lintas kelompok sebagai pro konstitusi.
“Orang kalau menjabat kelamaan pasti keenakan dan ingin bertahan lagi. Nah, ini yang harus kita hindari bersama,” kata Fery.
Pasal 169 huruf n melarang presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini yang mengganjal JK untuk bisa kembali maju jadi cawapres di Pilpres 2019. Perindo menggugat pasal tersebut. Pasal 169 huruf n di UU Nomor 7 tahun 2017 itu dinilai tak sejalan dengan Pasal 7 dalam UUD 1945. (arn)
Baca Juga:
Relawan Mas Joko Bertekad Lawan Hoaks
GoJo Yakin Aksi Terorisme Tidak Menggoyang Elektabilitas Jokowi