“Jadi ini semua teman saya, Pak Johannes juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya. Kemudian saya kenal, memang kenal,” kata Idrus.
Idrus menyatakan akan memnuhi panggilan kedua yang dilakukan penyidik KPK. Menurut Idrus, pemanggilan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pekan lalu yang belum rampung.
“Insya Allah hari Kamis saya sudah janji [untuk melanjutkan pemeriksaan],” kata Idrus, di Istana Bogor, Selasa (24/7).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto, serta Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq. (epr/cnn)