Selanjutnya barang bukti 6,9 Kg vanili ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad untuk didata dan selanjutnya diserahkan kepada pihak karantina pertanian Skouw.
Sementara itu, sweeping yang dilakukan personel Pos Kotis pun berhasil mengamankan seorang warga negara PNG berinisial TP (21 tahun) yang saat dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa 29 paket kecil ganja kering dan 10 paket besar ganja kering siap edar dengan berat total 400 gram.
Dari hasil introgasi diperoleh informasi bahwa TP berdomisili di Daerah Waromo, Papua New Guinea. TP mengaku bahwasanya ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya JN yang tinggal di Negara PNG. TP juga mengaku bahwa ia berperan sebagai kurir, dan rencananya ganja tersebut akan ia jual kepada MA yang beralamat di Apeo Bengkel, Kota Jayapura.
Saat ini tersangka TP telah diserahkan kepada pihak kepolisian Pos Polisi Skouw. Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang telah membantu pihaknya dalam memberantas peredaran Narkoba. (penkostrad)