Kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam setelah ia dipecat lantaran dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Tapi, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Kemanangan Fahri berlanjut hingga kasus dibawa ke MA. (epr/oke)
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Tahun Ini PKS Innalillahi Wainnailaihi Rajiun
Batal Cabut Laporan, Fahri Hamzah ‘Seret’ Sohibul Iman ke Pengadilan