Disebutkan dalam dakwaan bahwa Zumi Zola menerima uang gratifikasi melalui Apif Firmansyah sebanyak Rp 34,6 miliar. Lewat Asrul Pandapotan Rp 2,77 miliar dan sejumlah uang USD 147300 serta 1 mobil Toyota Alphrad. Zumi juga menerima pemberian melalui Arfan Rp 3,06 miliar dan USD 30 ribu serta SGD 100 ribu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menyebutkan bahwa Zumi Zola memberhentikan Arfan dari jabatan Kabid Binamarga Dinas PUPR pada November 2016 karena “setoran” kurang. “Karena terdakwa (Zumi Zola) kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target,” ujar Jaksa.
Sontak fakta ini menjadi bahasan hangat usai dibagikan ulang oleh akun gosip @mami.gosip.
Sejumlah netizen geram saat mengetahui soal fakta tersebut. “Luar biasaa…. dibalik wajah kalem ternyata… astaghfirullah, teganya mengkhianati kepercayàan rakyat n menafkahi keluarga dg uang haram,” kata netter. “Muka ganteng hati setan… Di pengaruhi ketamakan dan kerakusan,” seru lainnya. “Gak nyangkaaaa,” celetuk lainnya kecewa. “Gile! Ini baru korupsi … silakan nikmatin kerak neraka,” timpal akun @kultxxxx. (epr/wk)