kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus diduga turut menikmati uang yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni Saragih diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Idrus Marham Jadi Tersangka Suap PLTU Riau
“Dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah fakta baru sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM. Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Nama Idrus Marham diduga terlibat sejak awal munculnya dugaan suap proyek PLTU Riau-I itu. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga terlibat dalam setiap pertemuan yang dilakukan Eni Saragih, Kotjo, dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.