Idrus Marham Jadi Tersangka Suap PLTU Riau

Idrus sendiri sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Pertama kali politikus Golkar itu  diperiksa pada 19 Juli lalu. Ia diminta saat menjabat sebagai sekjen Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto. Idrus pun mengakui mengenal Eni dan Kotjo sejak lama.

Selanjutnya, pemeriksaan kedua terhadap Idrus dilakukan pada 26 Juli lalu. Setelah diperiksa, ia menampik bila kedatangan Eni ke rumah dinasnya pada 13 Juli lalu bertujuan untuk mengantarkan uang Rp500 juta. Uang itu disebut berasal dari Kotjo lewat stafnya Tahta Maharaya.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menjalani Takdir

Kotjo disebut memberikan uang suap kepada Eni secara bertahan senilai Rp4,8 miliar sejak 2017. Rinciannya, Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, Rp300 juta pada Juni 2018, dan terakhir Rp500 juta pada 13 Juli 2018, saat Eni dan Kotjo tertangkap tangan.

Pemeriksaan ketiga kepada Idrus dilakukan pada 15 Agustus lalu. Tapi setelah menjalani pemeriksaan, Idrus enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Ia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik KPK.