KPK Imbau Pejabat Negara yang Terima Gratifikasi Tiket Asian Games Lapor

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara yang menerima atau meminta tiket Asian Games 2018 untuk melaporkan hal tersebut kepada KPK. KPK sendiri telah menerima laporan ada oknum pejabat yang berupaya meminta tiket gratis.

“KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (27/8).

Baca Juga :  OTT di Jakarta KPK Tangkap 7 Orang, Ada Direksi BUMN

KPK Imbau Pejabat Negara yang Terima Gratifikasi Tiket Asian Games Lapor

KPK menilai permintaan  mendapatkan tiket gratis itu bukanlah perbuatan yang patut yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara. “Karena itu jika ada yang sudah menerima maka kami ingatkan agar itu wajib dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada risiko administrasi dan risiko pidana jika gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja,” ungkap Febri.