KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Mensos RI, Idrus Marham terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Idrus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“IM dipanggil sebagai tersangka,” kata Febri kepada awak media, Jumat, 31 Agustus 2018.

KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

Tak hanya Idrus, KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih sebagai tersangka. Febri menuturkan, penyidik memandang perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan dan pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme serta skema kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  OTT di NTB, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat Imigrasi

“Serta (dipanggil hari ini) saksi Dwi Hartono selaku Direktur Operasional PT. PJB Investasi,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka berdasarkan surat dimulainya penyidikan pada 21 Agustus 2018. Politisi Golkar itu diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.