kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1
”Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K-4 (di belakang gedung Merah Putih KPK),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (31/8).
Idrus Marham Resmi Ditahan KPK
KPK pada Jumat (31/8) memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut. Setelah pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.
”Jadi gini, seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu. ‘‘Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada.”
Politisi Golkar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). Ia diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.