“JC sedang di.. ya dipertimbangkan,” singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membongkar percakapan antara Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Dalam percakapan tersebut, dijelaskan adanya pembagian jatah proyek PLTU Riau-1 untuk Eni dan Sofyan Basir.
”Dia (Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir) nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia (Eni),” ungkap Alex.
Saat ini, KPK sendiri baru mengantongi satu alat bukti tersebut. Sehingga, kata Alex, untuk menaikkan status Sofyan Basir sebagai tersangka masih cukup jauh. Sebab, pernyataan Eni Saragih ke Idrus Marham bisa saja dibantah oleh Sofyan Basir.
“Itu hanya dari Eni ke Idrus Marham. Kan gampang sekali kalau dikonfirmasi SB, saya ga pernah ngomong begitu, artinya masih sangat minim, dari Kotjo ga ada, masih jauhlah,” kata Alex.
Sejauh ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.