kabarin.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, Senin, 3 September 2018.
Nicke diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi PLTU Riau-1
“Saksi Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas dia sebelumnya di PLN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Tak hanya Nicki, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait penyidikan Idrus Marham. Mereka adalah Kepala Satuan IPP PT PLN, M. Ahsin Sidqi, Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil.
Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus Mrham sebagai tersangka berdasarkan surat dimulainya penyidikan pada 21 Agustus 2018. Politisi Golkar itu diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Eni bersama Kotjo sudah lebih dahulu ditahan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. KPK melakukan pengembangan dan teranyar menetapkan Idrus Marham selaku tersangka.
Eni dan Idrus dituding memuluskan Blackgold masuk ke dalam konsorsium anak usaha PLN, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dalam menggarap proyek investasi PLTU Riau-1. (epr/viv)
Baca Juga:
KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1
Idrus Marham Resmi Ditahan KPK
Eni Saragih Benarkan Adanya Pertemuan Antara Dirut PLN dan Johannes Kotjo