kabarin.co – Jakarta, Partai Nasdem akan melayangkan surat somasi kepada mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli terkait pernyataannya soal soal kebijakan impor pemerintah. Nasdem menilai tudingan Rizal Ramli bahwa Surya Paloh dalang impor adalah fitnah tanpa data.
“Kami akan melakukan somasi kepada Rizal Ramli (RR) untuk menarik pernyataannya,” ujar Ketua DPP Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, saat jumpa pers dikantornya, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Tuduh Surya Paloh Dalang Impor, Nasdem Somasi Rizal Ramli
Syahruh mengatakan, dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial Rizal Ramli telah menyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berada dibelakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan ‘bermain’ dalam impor yang dilakukan pemerintah.
Partai NasDem, klaim Syahrul, selalu menghormati dan menerima keputusan dari Presiden yang mempunyai hak prerogatif terkait kabinetnya. Syahrul menegaskan, terkait dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, Partai NasDem sama sekali tidak memiliki sangkut-paut, baik secara Iangsung maupun tidak Iangsung.
“Kebijakan impor yang diputuskan Pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat berdasarkan data dan situasi pasar. Penetapannya dilakukan atas kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator (Perekonomian) Darmin Nasution,” ujarnya.
“Kebijakan impor merupakan bagian dari tugas Pemerintah mengelola kondisi perekonomian bangsa dengan perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” papar dia.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Hernawi Taslim menyatakan, partainya memberikan waktu 3×24 jam kepada Rizal Ramli untuk mengklarifikasi pernyataannya.
“Kami kasih waktu 3×24 jam untuk direspon secara positif. Kalau tidak direspon, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Mabes Polri,” ujar dia.
Taslim menegaskan pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.
Ia mengaku bersama 27 pengacara yang sudah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR yakni pasal 310 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 311 ayat 12 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (epr/oke)
Baca Juga:
Rizal Ramli: Demokrasi Harus Cerdas, Pilih Programnya, Bukan Orangnya
Rizal Ramli Bongkar Skandal Rini Soemarno
Rizal Ramli Tuding Sri Mulyani Bersekongkol Jatuhkan Jokowi Lewat RUU PNPB







