Perang Melawan Korupsi Jalan Terus

“Tentu kita semua berharap Indonesia bisa mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan sehingga berdampak kepada kemajuan bangsa,” ujar Febri.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahlamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU Pencalonan terkait napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg. Ini artinya KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memuluskan langkah napi koruptor untuk nyaleg.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Suap

“Meski demikian kami tetap berharap parpol menarik bacaleg mereka yang mantan napi koruptor. Publik tentu menunggu komitmen pakta integritas parpol,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan.

Direktur Perludem Titi Anggraeni mengatakan pencabutan hak politik bagi terpidana koruptor sebagai sinyal penguatan demokrasi. Akibatnya, kata Titi, parpol dipaksa menggerakkan dinamika partai untuk menciptakan kader-kader politik yang anti korupsi dan bersih.

Baca Juga :  Tim KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Solok Selatan

“Saya kira publik akan mendukung penuh jika memang demikian,” kata Titi. (arn)

Baca Juga:

PNS Terbukti Korupsi Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Nekad Mengusung Caleg Koruptor, Parpol Hadapi Resiko Elektabilitas

MA Batalkan Peraturan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg