kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi untuk tahun 2018.
“Sudah tersangka, seharusnya diumumkan hari ini,” kata sumber dikutip dari kumparan.com, Rabu (31/1).
KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Suap
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap dari Operasi tang Tangan (OTT). Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Draf sprindik untuk Zumi Zola sudah diajukan kepada pimpinan sejak minggu lalu.
Diduga, ada suap dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi kepada pihak DPRS agar pembahasan RAPBD bisa berjalan lancar. Berdasarkan pengembangan penyidik, diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu yang kemudian mendasari dilakukannya penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zumi sebagai tersangka. Zumi diduga turut serta memberikan suap kepada pihak DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya kegiatan penyidikan yang dilakukan di Jambi. Bahkan ia sempat menyebut ada perkembangan baru terkait perkembangan penyidikan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan itu.
“Tunggu saja ya. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan,” kata Saut.
Meskipun demikian, ia masih menolak berkomentar saat ditanya apakah Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun berjanji akan memberikan pernyataan terkait hal tersebut dalam waktu dekat.
“Kami akan umumkan beberapa hari ke depan,” kata dia.
Kemarin, KPK juga menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi. Hingga pukul 17.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung. KPK baru bisa melakukan penggeledahan saat sebuah kasus sudah berada dalam tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan inilah seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Zumi Zola sudah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengaku tak pernah menginstruksikan bawahannya untuk menyuap anggota DPRD Jambi demi memuluskan pembahasan terkait RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
”Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu,” ujar Zumi Zola usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jumat (5/1). (epr/kum)
Baca Juga:
KPK Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD
Geledah Kantor Gubernur Jambi, KPK Sita Dokumen terkait Anggaran
Video Gubernur Jambi Zumi Zola Ngamuk di Rumah Sakit
Ini Tanggapan Anggota DPR Soal Zumi Zola ‘Ngamuk’ di Rumah Sakit