Sahroni mengatakan penayangan Videotron telah terjadwal (show timer) sehingga pada jam-jam tertentu dan di titik strategis. Padahal, tegas Sahroni, keputusan KPU DKI No 175 menyatakan selain jalan protokoler, penayangan APK juga dilarang di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Salah satu bukti yang kami laporkan adalah Videotron yang tepat berada di depan Gedung Bawaslu RI yang menampilkan Jokowi-Ma’ruf di waktu berkala. Kita minta Videotron ini dicopot karena tidak adil. Yang ditampilkan adalah penguasa,” ujarnya.
Bukti-bukti yang diserahkan Tim Advokasi PAS ke Bawaslu adalah rekaman video dan foto. Kemudian mereka juga menyertakan kronologis pengamatan terhadap sejumlah Videotron terutama di beberapa titik strategis.
“Kami ingin kampanye berekadilan dan berwibawa tanpa ada kecurangan. Jangan sampai ada pejabat dan petugas melakukan pembiaran karena ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Menutup pernyataannya Sahroni menyatakan berencana melakukan paleporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika laporan mereka tidak ada tindakan lebih lanjut. (arn)