Tim Advokasi Prabowo-Sandi Minta Bawaslu RI Mencopot Videotron Jokowi-Ma’ruf di Sepanjang Jalan Protokoler DKI

kabarin.co – Tim Advokasi Prabowo-Sandi (PAS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu RI lewat penayangan alat peraga kampanye (APK) pada titik lokasi terlarang di jalan protokoler DKI Jakarta.

Anggota Tim Advokasi PAS, Sahroni, meminta Bawaslu segera bertindak dengan mencopot Videotron yang berada di sekitar jalanan utama Ibu Kota RI yang menampilkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Baca Juga :  Daftar 24 Nama Lolos Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Tim Advokasi Prabowo-Sandi Minta Bawaslu RI Mencopot Videotron Jokowi-Ma’ruf di Sepanjang Jalan Protokoler DKI

Videotron tersebut, kata Sahroni, menyisipkan slogan, moto dan nomor urut pasangan Jokowi-Ma’ruf di dalam muatan tayangannya.

Ia mengimbau Bawaslu melakukan penegakan hukum karena berdasarkan keputusan KPU DKI No. 175/PL.01.5-Kpt/Prov/IX/2018 yang menyatakan dilarang menampilkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokoler.

Baca Juga :  Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu

“Kami temukan sebanyak 15 titik Videotron yang menampilkan pasangan nomor urut 01. Mereka tidak vulgar karena awalnya Videotron menampilkan iklan seperti Asian Games kemudian di tengahnya muncul iklan Paslon,” kata Sahroni saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Selasa (2/10) sore.