Putusan Bawaslu Membuat PBB Makin Optimis Menatap Pileg

kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait 95 bacaleg DPRD yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Abhan pada Kamis (11/10) malam memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi ulang dokumen terhadap 95 bacaleg PBB.

Putusan Bawaslu Membuat PBB Makin Optimis Menatap Pileg

Ketua Bidang Pemenangan Pilpres PBB Sukmo Harsono mengatakan pihaknya memang sangat optimis Bawaslu akan mengabulkan gugatan tersebut. Dari awal, kata Sukmo, 95 bacaleg PBB tersebut telah memenuhi syarat dokumen namun kesalahan berada di KPU.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Unibraw

Menurut Sukmo, 95 bacaleg PBB tersebut di-TMS-kan karena mereka gagal memasukkan data ke Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) KPU. Sukmo menyatakan persyaratan administrasi mereka ditolak karena semata-mata karena Silon yang bermasalah saat dilakukan upload dokumen.

“Kami yakin bisa lolos semuanya karena tidak ada alasan KPU menolak 95 bacaleg kami tersebut,” kata Sukmo di usai sidang sengketa di Bawaslu RI, Kamis (11/10).