kabarin.co – Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratana diperpanjang selama 40 hari ke depan lantaran berkas perkara yang melilitnya belum rampung.
“Penahanan RS ditambah 40 hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.
Polisi Perpanjangan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet telah menjalani masa tahanan selama 17 hari terhitung sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Masa tahanan yang awalnya ditetapkan 20 hari kini ditambah 40 hari ke depan karena penyidik masih perlu waktu untuk menyelesaikan berkas perkara hoaks tersebut.
Masih berkaitan dengan kasus tersebut, hari ini penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet karena penyidik menemukan keterangan yang berbeda dengan keterangan pihak dokter rumah sakit khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, soal operasi sedot lemak.
“Jadi belum ada kesesuaian antara keterangan dari Ibu RS. Misalnya berkaitan dengan operasi pertama, apa ada operasi kedua dan pembiayaan dari mana, itu kita masih seputaran operasi dan kami lakukan tambahan-tambahan pemeriksaan,” katanya.