kabarin.co – Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati (33). Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
“Ini menunjukan kelemahan posisi Indonesia memberikan perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri terutama di negara-negara yang hukum perlindungan kepada tenaga kerjanya (lokal maupun migran) lemah,” ujar Ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Jakarta, Sabtu (3/11).
Eksekusi Mati Tuti Dinilai Sebagai Wajah Buruk Perlindungan TKI
Politisi yang akrab dipanggil Sara juga menilai kegagalan mengetahui jadwal eksekusi mati menunjukan lalainya pengawasan TKI yang bermasalah di luar negeri.
Pasalnya, Tuti sudah mengalami persoalan hukum di Arab Saudi bertahun-tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri pada pertemuan dengan Tim Pengawas TKI di Gedung DPR, 21 Maret lalu menyatakan ada 20 TKI di Arab Saudi terancam hukuman mati. Sepanjang 2011 hingga 2018 dimana terdapat 15 orang terkait kasus pembunuhan dan lima karena kasus sihir.