Eksekusi Mati Tuti Dinilai Sebagai Wajah Buruk Perlindungan TKI

“Data ini sudah ada di pemerintah, tinggal melakukan monitoring perkembangan kasus detik demi detik. Ini persoalan lemahnya lobi pemerintah,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Sara menilai tingginya pengiriman tenaga kerja informal tanpa dibekali pengetahuan hukum dan kondisi sosial negara penerima, menjadi penyebab terjadinya kasus-kasus TKI bermasalah.

Para pekerja menjadi rentan dieksploitasi ditempat mereka bekerja. Sara mendesak pemerintah mengevaluasi dan memastikan kembali negara tujuan TKI yang dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pekerja

Baca Juga :  Peringatan Sumpah Pemuda, Sejumlah Aktifis Kampus Islam Di Jakarta Bentuk Komitmen Bersama di Tahun Politik

“Solusi lain, di tengah derasnya tenaga kerja asing di negeri sendiri, kita juga sangat perlu mengembangkan lapangan pekerjaan untuk warga kita sehingga tidak perlu mencari pekerjaan ke negara lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tuti Tursilawati dieksekusi mati 29 Oktober 2018 di Arab Saudi. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia sehingga membuat heboh publik Tanah Air.

Baca Juga :  Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pencegahan Penyelesaian Sengketa Pemiu 2024

Wanita asal Majalengka, Jawa Barat, dihukum mati atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah majikannya warga negara Saudi, atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi, 11 Mei 2010.