kabarin.co – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut Kebhinekaan sebagai ‘sunatullah’ yang sudah final pada saat di-deklarasikannya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 lalu diperkuat dalam Pancasila. Jika ada yang mencoba memecah belah persatuan atau bahkan melawan, Fadli menilai sebagai sebuah bentuk kezaliman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu diungkapkan Fadli dalam Kuliah Umum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional Program Studi Magister Hukum bertema ‘Pemuda dan Problematika Kebangsaan’ di aula pasca sarjana, gedung menara Unas 2, Jl. RM Harsono, Jakarta Selatan, Sabtu (10/11). Fadli mengatakan, rasa kebangsaan Indonesia yang dibentuk para pemuda saat itu mengedepankan sikap egaliter dan prinsip kebersamaan.
Konsep Kebhinekaan Indonesia Sudah Bagus, Jangan Dirusak Dengan Narasi Baru yang Tidak Perlu
Fadli menceritakan, gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang berlatar belakang suku, agama, ras yang berbeda-beda. Semisal, M. Djoko Marsaid (Jong Java), Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond) dan Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond) dan lain-lain.