“Jadi itu merupakan legal standing bagi seluruh anggota BPN Prabowo-Sandi terkait aturan komunikasi dengan media massa,” terangnya.
Ia juga menerangkan, alasan diterbitkannya dokumen tersebut kepada timses lantaran pihak Prabowo-Sandi menilai apa yang disiarkan Metro TV selama ini sangat tidak seimbang dan cenderung tendensius.
Perintah itu juga merupakan instruksi langsung dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso. Metro TV merupakan stasiun televisi yang dimiliki Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
“Mereka (Metro TV) seperti apa? Silakan tanya ke masyarakat. Selama ini mereka disuguhi tayangan apa terkait pilpres? Bagi kami, tayangan Metro TV terkesan tidak berimbang dan cenderung tendensius.”
“Sementara Metro TV menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Frekuensi publik ini milik semua warga negara, jadi objektivitas harus dijaga,” tegas Ariseno. (arn)
Baca Juga:
Emak-emak Istri Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi di Hambalang