Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

kabarin.co – Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Putusan MA ini menolak permohonan dengan perbaikan, namun belum diketahui berapa hukuman yang akan dijalani Buni Yani.

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan informasi  putusan Kasasi kasus Buni Yani. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Sri Murwahhyuni dengan anggotanya MD Pasaribu dan Eddy Army, diputuskan pada 22 November 2018. Meskipun demikian Suhadi mengaku belum tahu rinci isi putusan Buni Yani.

Pada tingkat pertama, majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.

“Sudah diputus (kasasinya), tapi mengenai amarnya saya belum tahu,” kata Suhadi dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Minggu, 25 November 2018.

Baca Juga :  Luhut Ancam Bongkar Dosa Orang yang Asal Kritik Pemerintah

Menurut Suhadi, maksudnya putusan ditolak dengan perbaikan itu ada kualifikasi yang diperbaiki, lazimnya yakni masa pidananya.