Hina Jokowi, Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Bareskrim

kabarin.co – Jakarta, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri karena isi ceramahnya dianggap telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Habib Bahar polisikan oleh Jokowi Mania (Joman).

Joman menilai ceramah Habib Bahar telah menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di tengah masyarakat.

Hina Jokowi, Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Bareskrim

Sekejn Jokowi Mania (Joman), La Kamarudin menilai  Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu

“Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk,” kata Kamarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tetanggal 28 November 2018.

Pada pelaporan ini, Habib Bahar diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).