Sebelumnya, timsesn Jokowi- Maruf Amin meminta agar Bahar meminta maaf kepada Jokowi apabila ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena ucapan Bahar dianggap menghina Jokowi.
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang tunjukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, pemeriksaan Habib Bahar akab dilakukan di Mapolda Sumsel. Pasalnya, lokasi ceramah itu berlangsung di Palembang pada Januari 2017 silam.
“Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi,” kata Dedi dalam keterangannya. (epr/oke)
Baca Juga:
Hina Jokowi, Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Bareskrim
Penulis Jokowi “Undercover” Terbukti Hina Presiden dan Terancam Pasal Berlapis
Jaringan ’98: Tangkap Simpatisan Ahok Penghina Presiden Jokowi!