kabarin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara pada Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Kamis 6 Desember 2018.
Hakim memvonis Zumi Zola bersalah atas kasus gratifikasi dan suap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi yang dilakukan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sebagaimana surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu telah terpenuhi.
“Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi,” kata anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membaca bagian analisis yuridis dalam amar putusan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Zumi terbukti terima gratifikasi sekitar Rp41 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekira Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (epr/viv)
Baca Juga:
Menangis Saat Bacakan Pledoi, Zumi Zola Curhat Keuangannya Sedang Terpuruk
Ayah Zumi Zola Minta Uang ke Kontraktor Untuk Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi
Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai
Terungkap! Zumi Zola Ternyata Pernah Pecat Kadis Gara-Gara Setoran Fee Kurang